Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Diminta Bentuk Majelis Hakim Garap PK Baiq Nuril

Mahkamah Agung (MA) diminta untuk segera membentuk majelis hakim pemeriksa permohonan peninjauan kembali atau PK terpidana kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, Baiq Nuril.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) diminta untuk segera membentuk majelis hakim pemeriksa permohonan peninjauan kembali atau PK terpidana kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, Baiq Nuril.

Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, mengatakan tim pembela hukum telah mengajukan berkas memori PK pada awal Januari 2019 di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pekan lalu, majelis hakim PN Mataram telah menyatakan berkas kliennya lengkap.

“Jadi sudah memenuhi syarat formil dan akan dikirim ke MA,” ujarnya saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Sebelum putusan PK dijatuhkan, Joko berharap Kejaksaan Negeri Mataram tidak mengeksekusi Baiq Nuril ke tahanan. Dia meyakini mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram tersebut tidak melakukan tindak pidana ITE seperti vonis putusan kasasi MA pada September 2018.

Rieke Diah Pitaloka, pendamping Baiq Nuril, berharap MA bergerak cepat untuk membentuk majelis hakim guna mengadili permohonan PK. Politisi PDI Perjuangan ini meminta MA menganulir vonis bersalah terhadap Baiq Nuril yang sejatinya menjadi korban dari pelapornya.

“Saya anjurkan MA menggunakan asas conditio sine qua non atau sebab akibat. Karena sebab dari kasus ini adalah teror verbal terhadap korban,” tuturnya.

Hari ini, Rieke mendampingi Baiq Nuril dan pengacaranya mengadu ke Komisi III DPR untuk menjelaskan duduk perkara kasus yang membuat heboh tersebut. Kepada para politisi Senayan, Baiq Nuril menceritakan kembali kronologi kasus yang bermula dari pelaporan M, bekas Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, yang menjadi atasannya.

Nuril menegaskan bahwa rekaman percakapan telepon dirinya dengan M dibuat untuk membela diri dari tuduhan perbuatan asusila. Namun, rekaman yang berisi percakapan tak pantas dari M itu tersebar kepada khalayak setelah diberikan kepada seorang teman.

M yang merasa tersinggung pun melaporkan Baiq Nuril ke polisi atas tuduhan tindak pidana ITE. PN Mataram membebaskan perempuan tersebut dari dakwaan yang direspon dengan pengajuan banding hingga kasasi oleh jaksa penuntut umum.

Kontras dengan pengadilan tingkat pertama, MA menyatakan Baiq Nuril terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dihukum penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.

“Saya pikir rasa keadilan tidak ada. Harapan saya mengajukan PK untuk meminta keadilan dan bisa bebas dari hukuman,” kata Baiq Nuril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper