Bisnis.com, JAKARTA - Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan akan bebas pada 24 Januari mendatang atas persetujuan Presiden Joko Widodo.
Pembebasan Baasyir yang dibui karena mendanai gerakan terorisme di Aceh itu dilatarbelakangi alasan kemanusiaan, mengingat Baasyir telah berusia 80 tahun.
Direktur Ekskutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai jika pembebasan Baasyir dilakukan atas dasar kemanusiaan, pertimbangan serupa seharusnya dipakai pula oleh Presiden untuk mengubah hukuman mati bagi terpidana dengan masa tunggu eksekusi yang terlalu lama.
Anggara menjelaskan komutasi atau pengubahan pemidanaan muncul dalam 'Indonesian Way' usulan Tim Perumus RKUHP. Usulan tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat memberi rekomendasi pengubahan hukuman mati bagi terpidana yang memperlihatkan perilaku baik dan terdapat alasan yang meringankan selama 10 tahun masa tunggu eksekusi.
Berdasarkan data yang diolah ICJR dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat 219 terpidana mati yang masih menunggu masa eksekusi. Dari data tersebut, ICJR mencatat terdapat 51 orang dengan masa tunggu lebih dari 10 tahun, terhitung sampai 1 Desember 2018.
"Terdapat 51 orang dengan masa tunggu lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan yang memengaruhi kondisi psikologis. Bahkan 21 orang di antaranya telah masuk ke dalam daftar tunggu pidana mati lebih dari 15 tahun," kata Anggara dalam keterangan resminya Senin (21/1/2019).
Anggara mengemukakan jika Jokowi menghormati nilai kemanusiaan, ia seharusnya mengubah hukuman pidana bagi 51 orang tersebuy menjadi pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.
"Karena memasukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama dengan ketidakpastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara," tegas Anggara.
Anggara menjelaskan pula bahwa Tim Perumus RKUHP bentukan pemerintah telah mengusulkan hukuman mati hanya akan diberikan sebagai alternatif terakhir.
Lebih lanjut, rekomendasi di RKUHP juga mengatur bahwa hukuman mati juga secara otomatis diubah oleh keputusan presiden jika 10 tahun sejak grasi ditolak tidak dilakukan eksekusi.