Bisnis.com, JAKARTA — Setelah Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK), Tim Panel yang dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) guna mengungkap dugaan tindakan cabul SAB terhadap mantan stafnya, Amelia atau (A) secara otomatis dihentikan.
Sebelumnya, DJSN yang menerima laporan A pada 26 Desember 2018 menindaklanjuti laporan dengan membentuk Tim Panel sesuai PP No.88/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Tim Panel tersebut terdiri atas satu orang Anggota DJSN, dua orang dari kementerian teknis, dan dua orang ahli, yaitu ahli psikologi dan ahli hukum. Proses kerja tim panel telah dilakukan dengan memanggil pelapor, terlapor dan para saksi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung.
"Dengan adanya Surat Keputusan Presiden tersebut, proses Tim Panel dihentikan," jelas Zainal dalam keterangan tertulis, Minggu (20/1/2019).
Atas berhentinya kerja Tim Panel tersebut, Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) menyayangkan kepusutan DJSN menghentikan kerja Tim Panel.
“Tim panel ini dibentuk untuk menyimpulkan apakah perilaku Syafri masuk dalam kategori perilaku tidak pantas atau tidak. Tim sudah bekerja. Seharusnya DJSN tidak mengintervensi hanya karena Syafri mengundurkan diri," ujar Ade Armando, koordinator KPKS, Minggu (20/1/2019).
Mewakiki KPKS, Ade mengaku curiga DJSN memiliki kepentingan tertentu dengan SAB, sebab dirinya menilai kerja Tim Panel sudah hampir rampung dengan mengumpulkan bukti dan mewawancarai para saksi dan ahli.
"Tim Panel sudah akan mengumumkan hasil kerja mereka tentang perilaku Syafri pada awal pekan besok, dan tiba-tiba saja DJSN menghentikannya. Saya curiga DJSN sudah terbeli atau tunduk pada kepentingan Syafri,” ungkap Ade.
Oleh sebab itu, KPKS mendorong Tim Panel tetap menjalankan mandatnya sampai tahap mengumumkan ditemukan atau tidaknya pelanggaran etik SAB sebagai seorang anggota Dewas BPJS TK.
"Mudah-mudahan Tim Panel tidak ragu untuk menuntaskan kewajibannya, karena ini menyangkut integritas sebuah lembaga yang dibiayai uang rakyat, tentang perilaku seorang pejabat negara yang dibiayai uang rakyat," kata Ade.
Alasan lainnya, Ade memaparkan hal semacam ini bukanlah cerita baru sebab sejak dua tahun belakangan sejumlah deputi di BPJS TK juga melaporkan perilaku tidak pantas oleh SAB. Tim Panel yang ketika itu telah dibentuk pun pernah merekomendasikan pemberhentian SAB dari jabatannya.
“Bayangkan, ini semua terjadi karena terduga pelaku dibiarkan bertahun-tahun oleh sesama Dewan Pengawas BPJS TK dan kini juga dilindungi oleh DJSN yang seharusnya berpihak pada korban,” ujar Ade.
Sebelumnya, A merupakan anggota asisten ahli Dewan Pengawas BPJS TK yang sebelumnya menjadi bawahan SAB. A merasa menjadi korban kekerasan seksual sebab empat kali diminta memuaskan nafsu terduga pelaku ketika melakukan perjalanan dinas.
Sedangkan SAB yang pernah menjadi auditor BPK dan Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO) ini membantah pernah mencabuli ataupun terlibat hubungan percintaan dengan korban.
Kini, keduanya kini sama-sama melanjutkan kasus ini ke proses hukum dengan terlibat saling lapor ke Badan Reserse Kriminal Polri. A melaporkan SAB atas dugaan tindak pidana pencabulan, sedangkan SAB melaporkan A dan Ade Armando atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Tim Panel Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dewan BPJS TK Berhenti, ini Komentar KPKS
KPKS mendorong Tim Panel tetap menjalankan mandatnya sampai tahap mengumumkan ditemukan atau tidaknya pelanggaran etik SAB sebagai seorang anggota Dewas BPJS TK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium