Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Riwayat Perebutan Kursi Pimpinan DPD Antara Hemas oleh OSO

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2014-2017, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menceritakan riwayat perebutan kursi pimpinan DPD oleh kubu Oesman Sapta Odang dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara atau SKLN di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018)./ANTARA-Hendra Nurdiyansyah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018)./ANTARA-Hendra Nurdiyansyah

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2014-2017, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menceritakan riwayat perebutan kursi pimpinan DPD oleh kubu Oesman Sapta Odang dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara atau SKLN di Mahkamah Konstitusi.

Irmanputra Sidin, kuasa hukum Hemas, mengatakan bahwa kliennya dan Farouk Muhammad berhak memimpin DPD periode 2014-2019 berdasarkan SK DPD No.02/DPD RI/I/2014-2015 tanggal 2 Oktober 2014. Keduanya, bersama dengan Ketua DPD Irman Gusman, disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung.

Irman berhenti dari posisi DPD-1 setelah tersandung kasus korupsi dan digantikan oleh Mohammad Saleh pada 2016. Namun kepemimpinan Hemas, Farouk, dan Saleh tidak berlanjut sampai 2019.

Pasalnya, terdapat arus keinginan mayoritas senator untuk mengganti pimpinan melalui mekanisme pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Pemotongan masa jabatan tersebut dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib (Pertatib) DPD RI No.1/2017.

Beleid tersebut lantas digugat ke MA dan dinyatakan batal melalui Putusan MA No. 38P/HUM/2017 tangggal 20 Februari 2017 jo Putusan MA No. 20P/HUM/2017 tanggal 29 Maret 2017.

“MA menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD yang tadinya 5 tahun menjadi 2,5 tahun yang diatur dalam Pertatib DPD RI 1/2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Irmanputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara SKLN di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dengan demikian, menurut Irmanputra, masa jabatan pimpinan DPD Hemas dkk tetap 5 tahun. Namun, putusan MA tersebut tidak dipatuhi sehingga melahirkan pimpinan baru dengan komposisi Ketua DPD Oesman Sapta, Wakil Ketua Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

OSO dkk. dikukuhkan sebagai pimpinan DPD periode April 2017-September 2019 berdasarkan Keputusan DPD No. 45/DPDRI/III/2016-2017 tanggal 4 April 2017. Pimpinan baru disumpah oleh Wakil Ketua MA pada hari itu juga.

Sengketa OSO dengan Hemas kemudian berlanjut dengan permohonan fiktif positif di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan hasil tidak dapat diterima. Kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta itu pun kandas di MA pada 5 September 2018.

MA dalam pertimbangan putusannya menganggap sengketa antara Hemas dan OSO merupakan perselisihan ketatanegaraan atau sengketa kewenangan konstitusional. Karena itu, Hemas memilih MK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihannya dengan OSO.

“Ke mana lagi kami bermohon selain di MK ini?” kata Irmanputra.

Hemas bersama Farouk dan Anggota DPD Nurmawati Dewi Bantilan menjadi pemohon SKLN ke MK. Pemohon memandang pengambilalihan jabatan pimpinan DPD periode 2014-2019 oleh OSO dkk. menciptakan dua lembaga berbeda sehingga berhak mengajukan SKLN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper