Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas Murni Sehari setelah Debat Capres 2019 Bertopik HAM, Abu Bakar Ba'asyir pengin Berceramah lagi

Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir berencana kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai penceramah setelah dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, BOGOR—Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir berencana kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai penceramah setelah dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Anak Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim mengatakan aktivitas ceramah yang akan dilakukan Abu Bakar Ba'asyir kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Jika biasanya Abu Bakar Ba'asyir aktif melakukan tabligh akbar dan menjadi penceramah di mana-mana, kali ini aktivitas itu akan dibatasi, mengingat kondisi fisik yang sudah lanjut usia dan menderita sakit.

"Insya Allah masih ceramah, cuma karena kondisi kesehatan beliau ini kan sudah tidak seperti dulu lagi, mungkin kegiatan tabligh akan terbatas saja, karena kondisi fisik tidak seperti dulu lagi," tuturnya, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, yang paling utama saat ini bisa berkumpul kembali bersama keluarga di Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia mengaku bersyukur Presiden Joko Widodo telah membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah menjalani masa pidananya selama 8 tahun sejak 2011-2019.

"Kami sekeluarga berterima kasih kepada siapapun yang terlibat dalam upaya kami memperjuangkan hak beliau selama ini," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011, yang seharusnya Abu Bakar Ba'asyir bebas murni di tahun 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas.

Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Ba'asyir, karena lebih memilih bebas murni.

Kemudian Januari 2019, Abu Bakar Ba'asyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper