Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Limpahkan Tahap Dua Berkas Tersangka Mantan Kajati Maluku

Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dimaksudkan agar kasus ini bisa segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Chuck Suryosumpeno/Antara
Chuck Suryosumpeno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan dimaksudkan agar kasus ini bisa segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin mengungkapkan tidak lama lagi mantan Ketua Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung itu akan segera diadili setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi tadi kami sudah melimpahkan tahap dua berkas perkara pengalihan aset Hendra [Rahardja] ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung," tutur Turin, Rabu (16/1/2019).

Turin menjelaskan saat ini, Tim Jaksa Peneliti bagian Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih meneliti berkas perkara atas nama tersangka Chuck Suryosumpeno. Menurutnya, jika berkas dinyatakan lengkap, maka Tim Jaksa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.

"Kan harus diteliti dulu," katanya.

Pelimpahan tahap dua perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi JAMPidsus Kejagung Sugeng Riyanta.

Namun,  Turin mengatakan saat ini baru 3 orang tersangka yang bisa diadili yaitu Chuck Suryosumpeno, Ngalimun selaku mantan Jaksa, dan Notaris Zainal Abidin.

Satu tersangka lainnya yaitu Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto belum bisa diadili, karena masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan.

"Mereka tetap dalam status tahanan," kata Sugeng.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana mengadili tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, tersangka kasus penjualan aset terpidana BLBI Bank BHS Hendra Rahardja itu masih buron sampai saat ini.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.

Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper