Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Singapura Bantah Dampingi Polri Saat Jemput Paksa Hartono Karjadi

Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) membantah klaim Polda Bali bahwa pihaknya menampingi anggota Polda Bali ketika melakukan upaya penjemputan paksa pengusaha Hartono Karjadi di Singapura.
Boyamin Saiman/Antara
Boyamin Saiman/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) membantah klaim Polda Bali bahwa pihaknya  mendampingi anggota Polda Bali ketika melakukan upaya penjemputan paksa  pengusaha Hartono Karjadi di Singapura.
 
Bantahan SPF  itu terungkap dalam laman resmi akun Facebook Kedutaan Besar Singapura @SingaporeEmbassyJkt pada Senin (14/1/2019).  SPF dengan lugas membantah telah menemani penyidik Polda Bali saat menemui Hartono Karjadi pada kurun waktu Oktober 2018 di RS Mount Elizabeth Singapura. 
 
SPF juga menegaskan tidak pernah mendapatkan permohonan untuk memfasilitasi anggota Mabes Polri atau Polda Bali terkait personilnya yang datang ke Singapura untuk menemui Hartono Karjadi.
 
"SPF sama sekali tidak diinformasikan adanya tim penyidik Polda Bali yang ingin bertemu Hartono Karjadi di Singapura," tulis keterangan di Laman Resmi Facebook Kedubes Singapura tersebut.
Tak Memiliki Izin
 
Menurut SPF, akibat adanya tim penyidik Polda Bali yang datang ke Singapura untuk menjemput paksa Hartono Karjadi, Kepolisian Singapura mendapatkan sebuah laporan untuk memproses dan melakukan investigasi terhadap dua penyidik Polda Bali yang tidak memiliki izin penangkapan itu.
 
"SPF akan serius menindaklanjuti semua laporan penegakan hukum yang dilakukan secara ilegal atau tanpa melapor terlebih dulu kepada otoritas Singapura," katanya.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaya membenarkan penyidik dari Polda Bali diberangkatkan ke Singapura pada kurun Oktober 2018. Menurutnya, mereka ditugaskan bukan untuk menangkap Hartono Karjadi, melainkan hanya  melakukan pengecekan apakah Hartono benar tengah menjalani perawatan intensif di RS Mount Elizabeth Singapura.
 
Selain mengklaim telah berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura, Hengky juga menyebutkan anggota Polda Bali  didampingi personil kepolisian negara itu saat menemui Hartono.
 
"Tidak ada upaya penangkapan di sana. Kami hanya cek kebenarannya saja. Apakah tersangka betul-betul sakit di sana," ujarnya.
Lapor ke Propam Polri
 
Boyamin Saiman, pengacara Hartono Karjadi, menegaskan pihaknya akan membuat laporan kepada Divisi Propam Mabes Polri terkait peristiwa dua penyidik Polda Bali yang diduga kuat melakukan upaya penjemputan paksa kliennya di Singapura tersebut. 
 
Hartono Karjadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi  pada 2011. 
 
Perkara itu merupakan tindaklanjut dari laporan yang dibuat pengusaha Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal Chaniago pada 27 Februari 2018, setelah menerima pengalihan piutang (hak tagih) yang diklaim masih dimiliki PT Bank China Construction Bank Indonesia/CCB atas debitur PT GWP. Pengalihan melalui akta bawah tangan itu tertanggal 12 Februari 2018.
 
Bank CCB sendiri masih terlibat dalam sengketa klaim piutang itu dengan Fireworks Ventures Limited, perusahaan investasi yang berbasis di British Virgin Island. Di sisi lain, Fireworks juga melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP ke Bareskrim Polri. 
 
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yaitu Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank CCB) dan Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon). Bareskrim kini mengagendakan penyitaan sertifikat PT GWP yang dikuasai Bank CCB, dan setelah barang bukti utama itu diperoleh,  perkara ini tinggal selangkah lagi berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper