Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hukum Belum Tuntas, Baru 393 PNS Terlibat Korupsi yang Dipecat

Berdasarkan data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, proses penegakan hukum terhadap 2.357 PNS masih belum tuntas hingga akhir tahun lalu.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Kepegawaian Negara baru memberhentikan 393 Pegawai Negeri Sipil dari total 2.357 PNS yang terlibat kasus korupsi.

Berdasarkan data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, proses penegakan hukum terhadap 2.357 PNS masih belum tuntas hingga akhir tahun lalu.

“Terkait itu BKN akan terus mengawal penyingkapan kasus tersebut,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (15/1/2019).

Padahal, sekitar 2.357 PNS telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Namun, dari jumlah tersebut, baru 393 PNS yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga 14 Januari 2019.

Adapun, 393 PNS yang diberhentikan tersebut meliputi 42 orang dari instansi pusat dan 351 lainnya berasal dari instansi daerah.

“PNS terpidana korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap [inkracht] itu seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu,” tukasnya.

Di luar data yang menyangkut 2.357 PNS itu, Ridwan mengemukakan, hingga 14 Januari 2019, terdapat pula 498 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 PNS berasal dari instansi pusat, dan sisanya 441 PNS berasal dari daerah.

 “Jadi, secara keseluruhan hingga 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PT DH-nya,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper