Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Ridwan Kamil dan Menaker Hanif Dhakiri, Giliran Khofifah yang akan Dilaporkan ke Bawaslu

Seperti diketahui, Khofifah merupakan kepala daerah terpilih yang kerap kali terang-terangan mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dari kiri: Ketua Korlabi Damai Hari Lubis, Wakil Ketua Korlabi Azam Khan, Sekjen Korlabi Habib Novel Bamukmin/Bisnis-Aziz R
Dari kiri: Ketua Korlabi Damai Hari Lubis, Wakil Ketua Korlabi Azam Khan, Sekjen Korlabi Habib Novel Bamukmin/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Pejabat publik yang semakin terang-terangan membela pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden 01 dengan menunjukkan gestur satu jari, nantinya bisa jadi menambah daftar nama yang dilaporkan Koordinator Bela Islam (Korlabi) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, Korlabi telah melaporkan Gubernur Jawa Barat terpilih Ridwan Kamil, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, dan sembilan orang kepala daerah di Riau. Kini pada Kamis (10/1/2019) Korlabi mengaku berencana melaporkan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa.

"Kami akan melaporkan Gubernur Jawa Timur yang belum dilantik Khofifah, dan [beberapa] kepala daerah di Sulawesi Barat, Kamis [10/1/2019] atau paling lama Jumat [11/1/2019]," ujar Ketua Korlabi Damai Hari Lubis.

Seperti diketahui, Khofifah merupakan kepala daerah terpilih yang kerap kali terang-terangan mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin, sedangkan beberapa kepala daerah di Sulawesi Barat kedapatan menunjuk-nunjukkan satu jari mereka ke arah kamera dalam video yang viral di sosial media.

"Sebagai rakyat, ini hal biasa. Hanya saja pejabat harusnya memberi contoh pada publik bahwa cara-cara begini bertentangan dengan demokrasi," ujar Wakil Ketua Korlabi Azam Khan yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

Walaupun mengaku tidak berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon tertentu, Sekjen Korlabi Habib Novel Bamukmin mengungkapkan adanya ketidakadilan dari Bawaslu dalam memproses perkara.

Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani Indrawati yang bergurau tentang pose satu jari hanya dipanggil kemudian selesai perkara. Tetapi Anies Baswedan yang baru-baru ini menunjukkan salam dua jari, diproses dengan cepat dan diancam Pasal 547 UU Pemilu dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Kita meminta sekali lagi kita datangi, untuk melihat peran daripada Bawaslu dan KPU untuk bisa melaksanakan tugasnya," ungkap Novel.

"Korlabi mengimbau untuk masyarakat di manapun, melaporkan satu demi satu kepala daerah yang seharusnya netral, bertindak tidak netral. Ini sangat mencederai pemilu," tambahnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dan Menaker Hanif Dhakiri dilaporkan sebab adanya video viral keduanya bersama Muhaimin Iskandar memamerkan pose satu jari pada acara Festival Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jabar di GOR Pajajaran, Bandung. Minggu (2/12/2018)

Tetapi, Ridwan Kamil menjelaskan pose satu jari dalam video tersebut bukanlah pose dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin, melainkan nomor urut PKB dalam kontestasi Pileg 2019.

Sedangkan sembilan orang kepala daerah yang terdiri dari bupati dan wali kota di Riau, dilaporkan Korlabi sebab terang-terangan menunjukkan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf dalam sebuah acara.

Di antaranya Syamsuar, Bupati Siak; Muhammad Harris, Bupati Pelalawan; Amril Mukminin, Bupati Bengkalis; Muhammad Wardan, Bupati Indragiri Hilir; Mursini, Bupati Kwantan Singingi; Irwan Nasir, Bupati Kep Meranti; Suyatno, Bupati Rokan Hilir; Firdaus, Walikota Pekanbaru; serta Zulkifli AS, Walikota Dumai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper