Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan telah meneken Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Aturan baru tersebut saat ini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Sudah saya tandatangani, sedang diundangkan," ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Muhadjir belum mengungkapkan secara rinci jalur penerimaan apa saja yang akan dibuka pada PPDB berbasis zonasi tahun anggaran 2019/2020.
Di sisi lain, dengan adanya aturan sistem zonasi, dia memastikan praktik jual beli kursi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dapat diminimalisir. Hal ini karena penerimaan berbasis sistem zonasi ini mengutamakan siswa yang berdomisili pada radius terdekat dengan sekolah.
"Justru dengan zonasi saya kira kecil kemungkinan [jual beli kursi]. Masih ada tapi bisa diminimalisir," katanya.
Baca Juga
"Zonasi ini yang diutamakan mereka yang punya radius terdekat dengan sekolah, sehingga tidak bisa orang luar bisa masuk," ujarnya.
Sistem zonasi ditujukan untuk pemerataan akses pendidikan serta mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik. Tujuan lainnya adalah mengurangi penumpukan guru berkualitas pada satu sekolah.
Selain itu, zonasi mengatur integrasi antara pendidikan formal dan nonformal, berikut instansi pendidikan swasta. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi instansi pendidikan yang mendapatkan perlakuan tidak wajar seperti kerap dialami yayasan swasta.
Dengan sistem zonasi, nantinya siswa tidak perlu lagi mendaftar sekolah karena namanya sudah tercantum di sekolah yang dekat dengan domisilinya.