Kabar24.com, JAKARTA - Secara nasional capaian akta lahir sudah melampaui target RPJMN 2014-2019 dengan persentase 88,81%. Namun demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyediakan akta lahir bagi 8.909.892 anak Indonesia.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan berdasarkan pantauan, terdapat sejumlah persoalan terutama berkaitan dengan birokrasi.
"Ada pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri dimana ada keterbaasan SDM di daerah untuk memasukkan data ke sistem," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Persoalan lain yakni kesadaran orang tua yang seringkali baru membuat akta lahir anaknya saat menjelang pendaftaran sekolah. Jasra mengatakan akibat kesadaran yang kurang itulah ada celah kebolongan data selama rentang waktu kelahiran anak hingga usia sekolah.
"Makanya mau kami dorong bagaimana salah satu syarat masuk PAUD harus pakai akta," ujarnya.
Selain itu, di daerah dengan infrastruktur jalan dan akses yang belum memadai, pengurusan akta di pusat kota atau kabupaten menjadi kendala. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah dengan akses terbatas, pemerintah daerahnya didorong untuk aktif mendatangi warga untuk melakukan pelayanan.