Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, menggagas usulan perbedaan perlakuan bagi siswa calon peserta ujian nasional di daerah terdampak bencana sepanjang 2018.
Hal tersebut disampaikan mengingat sejumlah bencana yang menimpa tanah air sepanjang tahun lalu dan sangat berdampak terhadap aktivitas pendidikan anak-anak.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyetujui bahwa soal ujian bagi siswa terdampak bencana disesuaikan dengan materi yang mampu mereka capai di sekolah darurat.
"Mengingat sekolah darurat saat ini digunakan secara bergantian karena ketidakmampuan untuk menyiapkan jumlah kelas sesusai dengan jumlah rombongan sekolah," kata Retno di Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Penggunaan sekolah darurat secara bergantian, lanjut Retno berdampak pada lama belajar yang diperkirakan hanya setengah dibandingkan dengan lama belajar normal.
KPAI memperkirakan, hingga Februari 2019 anak-anak terdampak bencana tidak akan mampu menyelesaikan materi sebanyak yang bisa diselesaikan siswa di sekolah tak terdampak bencana.
"Tentunya kebijakan ini berlaku untuk anak SD Kelas 6, SMP Kelas 9 dan SMA Kelas 12," lanjutnya.
Sepanjang 2018 terdapat 3 bencana besar yang melanda tanah air, yakni gempa di Nusa Tenggara Barat, gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, dan yang terbaru tsunami Selat Sunda di pesisir Banten dan Lampung.