Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mesir Menghangat, Politisi dan Tokoh Masyarakat Tolak Perubahan UUD

Suasana politik dalam negeri Mesir meningkat terkait penentangan perubahan UUD yang dicurigai untuk memperpanjang masa kekuasaan As-Sisi.
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi./REUTERS
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi./REUTERS

Bisnis.com, ISTANBUL - Suasana politik dalam negeri Mesir meningkat terkait penentangan perubahan UUD yang dicurigai untuk memperpanjang masa kekuasaan As-Sisi. 

Puluhan politikus dan tokoh masyarakat di Mesir telah menyuarakan penentangan mereka terhadap setiap perubahan undang-undang dasar negara mereka.

Seruan telah tersebar baru-baru ini di Mesir bagi perubahan undang-undang dasar dengan pandangan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Abdel-Fattah As-Sisi.

"Seruan ini memiliki tujuan tunggal, yaitu memperpanjang masa jabatan presiden saat ini, meskipun ada pasal yang melarang perubahan apa pun," demikian antara lain isi pernyataan yang ditandatangani oleh 170 politikus dan tokoh masyarakat.

"Undang-undang dasar adalah kontrak antara penguasa dan rakyat, dan itu telah dirancang untuk diubah menjadi hukum yang menjamin keamanan, kestabilan serta perkembangan untuk melayani masyarakat," tambah pernyataan tersebut.

Para politikus dan tokoh masyarakat itu berikrar akan menggunakan "segala cara perlawanan damai untuk menolak setiap kerusakan baru pada undang-undang dasar".

Para penandatangan petisi tersebut meliputi mantan calon presiden Hamdeen Sabahi dan pegiat hak asasi Gamal Eid, kata Kantor Berita Anadolu, seperti dipantau Antara di Jakarta, Minggu (6/1/2019)siang.

Undang-undang dasar Mesir menetapkan masa jabatan presiden hanya empat tahun, dan presiden hanya bisa dipilih kembali satu kali.

As-Sisi, mantan kepala staf Angkatan Darat, dipilih sebagai presiden pada pertengahan 2014, setelah ia memimpin kudeta militer terhadap pendahulunya, Mohammed Morsi --pertamayang dipilih secara demokratis setahun sebelumnya.

As-Sisi dipilih kembali untuk masa jabatan kedua pada Juni 2018. Masa jabatannya akan berakhir pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Anadolu-OANA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper