Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Pengrusakan Nisan Makam di Magelang Pernah Dirawat di RSJ

Kepolisian Resor Magelang Kota masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan aksi pengrusakan makam yang dilakukan Firman Kurniawan, 24, warga Kampung Karangkidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang.

Bisnis.com, MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang Kota masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan aksi pengrusakan makam yang dilakukan Firman Kurniawan, 24, warga Kampung Karangkidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang.

Pelaku sudah ditangkap, Jumat (4/1/2019). Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggeledahan rumah pelaku dan meminta keterangan dari ibu pelaku yang berprofesi pedagang pasar.

Hasilnya diketahui pelaku merupakan lulusan Madrasah Aliyah dan pernah bekerja sebagai security disalah satu lembaga keuangan di Kota Magelang. Berdasar informasi dari tetangganya bahwa pelaku pernah rawat jalan di RSJ dr Soerojo Magelang,” jelas Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/1/2019).

Adapun dari keterangan tetangga dan keluarga, pelaku ternyata pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Soerojo. Hal ini diperkuat data saat aparat mencocokkan dengan data di rumah sakit tersebut.

Dari data yang ada, menurut Kristanto, pelaku memang benar pernah rawat jalan karena mengalami depresi pada April 2017 lalu. Selanjutnya, pelaku harus menjalani pengobatan alternatif selama satu bulan di wilayah Kalibawang Kulonprogo.

“Namun pelaku tidak kerasan selama satu bulan, kemudian kembali di Kota Magelang," jelasnya.

Dari segi kehidupan keluarga, pelaku berasal dari keluarga yang cukup berada, namun orang tuanya berpisah. Ayah pelaku meninggal dunia. Pelaku selama ini tinggal dengan ibu, dan dua kakaknya.

Dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, menurut Kapolres, juga terlihat dari saat melakukan aksinya, pelaku berjalan kaki ke lokasi.

Meskipun demikian, Kristanto memastikan, pelaku akan tetap dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman masing-masing dua tahun delapan bulan dan pada pasal 179 ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Ia menambahkan, proses hukum akan tetap berjalan meski pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaaan. "Masalah batal atau gugurnya, itu kewenangan kejaksaan. Pelaku akan kami lakukan observasi melibatkan RSJ dr Soerojo untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nina Atmasari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper