Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Demokrat meyakini tidak ada unsur pelanggaran tindak pidana dalam penyebaran isu surat suara tercoblos yang dilontarkan oleh Andi Arief.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin berpendapat isu yang disebarkan rekan separtainya itu di media sosial hanya semacam peringatan atau kritikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, dia tidak setuju bila Andi Arief dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pelanggaran tindak pidana.
“Kalau tidak ada unsur pidana jangan dipaksakan. Tapi kalaupun Andi Arief dilaporkan beliau siap,” katanya usai acara diskusi Menuju Pemilu Bermutu di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Didi menambahkan bahwa isu kotak suara tercoblos telah dibuktikan tidak benar oleh KPU. Meski demikian, menurut dia, KPU dapat menjadikan kabar yang sempat ramai itu sebagai peringatan untuk bekerja menyelenggarakan Pemilu 2019 secara jujur dan adil.
“Jangan sensitif. Sebagai wasit penentu pemilu kalau kelihatan resah dan galau akan membuat galau seluruh bangsa,” ujarnya.
Pekan ini, isu surat suara tercoblos dalam tujuh kontainer menjadi ramai di publik setelah Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Andi Arief menuliskan cuitan di akun media sosial pribadinya. Andi mengklaim hanya meneruskan rasa penasaran pengguna media sosial atas beredarnya rekaman yang menyebutkan surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
Komisioner KPU merespon cuitan Andi dengan mendatangi otoritas bea dan cukai di pelabuhan. Setelah terbukti hoaks, KPU pun melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri.
“Soal isu kontainer ini biasa saja. Serahkan ke penegak hukum untuk menyelidiki siapa yang lempar isu dari awal,” kata Didi Irawadi.