Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir resmi meluncurkan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi, LTMPT.
Lembaga tersebut akan menjadi penyelenggara Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Ketentuan tentang lembaga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 60 Tahun 2018. Sedangkan jalur Seleksi Mandiri dilakukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019), sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi, LTMPT memiliki tujuan, antara lain:
- Melaksanakan tes yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel
- Membantu perguruan tinggi untuk memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan nilai akademik atau nilai akademik dan prestasi lainnya melalui jalur SNMPTN
- Membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan/atau kriteria tambahan lain yang ditetapkan bersama oleh PTN melalui jalur SBMPTN.
Dengan adanya LTMPT, masyarakat yang mengikuti UTBK akan diuntungkan, yakni kesalahan pengisian identitas, kode soal dan pengisian lembar jawab dapat diminimalisir.
Kemudian UTBK dapat dilaksanakan di 74 lokasi pusat layanan UTBK PTN sebanyak 10 kali tes. Hasil UTBK diserahkan 10 hari setelah pelakasanaan dan setiap peserta pun dapat mengikuti tes maksimal 2 kali.
Siswa atau masyarakat maupun sekolah diharapkan memperhatikan secara cermat kerangka waktu pelaksanaan SNMPTN dan SBMPTN 2019.
Adapun kerangka waktu pelaksanaan SNMPTN 2019 yaitu:
- Pengisian dan Verifikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) 4-25 Januari 2019
- Pendaftaran SNMPTN 4-14 Februari 2019
- Pengumuman Hasil SBMPTN pada 9 Juli 2019