Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kunjungi Ponorogo, Jokowi Serahkan 213 Sertifikat Wakaf

Presiden Joko Widodo menyerahkan 213 sertifikat wakaf untuk masjid, mushola, dan pondok pesantren.
Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani - Bisnis.com 04 Januari 2019  |  17:19 WIB
Kunjungi Ponorogo, Jokowi Serahkan 213 Sertifikat Wakaf
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) di sela-sela penyerahan 213 sertifikat wakaf untuk masjid, musala, dan pondok pesantren di Masjid Ar-Rahmah, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (4/1/2019). - Bisnis/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, PONOROGO--Presiden Joko Widodo menyerahkan 213 sertifikat wakaf untuk masjid, mushola, dan pondok pesantren.

Pembagian sertifikat wakaf tersebut merupakan kegiatan awal Presiden Jokowi ketika mengunjungi Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penerbitan sertifikat di Indonesia.

"Kenapa sertifikat baik untuk pondok, masjid, musala, atau surau ini kita berikan? Setiap saya turun ke bawah, ke desa, ke kampung, kemudian ke pondok, masuk ke masjid, banyak yang memberitahu ke saya mengenai adanya sengketa tanah. Banyak sekali," katanya di Ponorogo, Jumat (4/1/2019).

Menurutnya, pemerintah ingin menggenjot penerbitan sertifikat melalui penggunaan APBN. Harapannya, masyarakat tidak perlu lagi menggeluarkan biaya ketika ingin mengurus sertifikat.

Adapun, pemerintah tercatat menerbitkan lebih dari 5,2 juta settifikat pada 2017 dan melonjak menjadi 9,4 juta sertifikat pada tahun lalu.

"Kenapa ini juga kita berikan [sertifikat wakaf]? Saya berikan contoh, di Jakarta ada tanah wakaf, sudah dibangun masjid yang gede. Letaknya agak di pusat kota. Nah karena harga tanah sudah Rp120 juta, ahli waris mulai ngutik-ngutik. Nah, masalah [muncul]," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya sertifikat dapat mencegah sengketa tanah yang melibatkan tanah wakaf dengan ahli warisnya.

Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki hak bukti atas kepemilikan tanah sehingga jumlah konflik tanah bisa diminimalisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ponorogo sertifikat tanah
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top