Bisnis.com, JAKARTA—Respons Komisi Pemilihan umum (KPU) dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos dalam cuitanWasekjen Partai Demokrat Andi Arief dinilai berlebihan dan tidak etis.
Demikian dikemukakan oleh Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menanggapi isu yang menghebohkan publik itu, Jumat (4/1).
Menurutnya, wajar saja kalau KPU langsung bereaksi terkait kabar bohong tersebut.
Akan tetapi, menurut Said, reaksi KPU dalam merespons kabar itu terlalu berlebihan dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak Bareskrim Polri.
"Semestinya KPU cukup memberikan penjelasan bahwa isu itu tidak benar,” ujarnya.
Dia beralasan KPU terikat pada peraturan kode etik penyelenggara pemilu yang membatasinya dalam bersikap dan bertindak.
Baca Juga
Peraturan itu, menurutnya, jelas menentukan bahwa KPU diminta untuk memberikan respons secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
"Nah, cuitan Andi Arief seputar isu itu kan sifatnya pertanyaan publik. Jadi dijawab saja oleh KPU secara arif dan bijaksana, tanpa perlu melapor ke polisi," ujarnya.
Dia menilai, laporan ke polisi itu memang sudah benar, hanya saja tidak harus KPU yang menjadi pelapornya.
Bahkan polisi berwenang dan sudah semestinya bergerak cepat untuk mengungkap isu yang meresahkan itu tanpa adanya laporan.
Sedangkan terkait cuitan Andi Arief, Said menilai tindakan Andi Arief itu tidak tepat. Apalagi dia punya akses informasi yang sering diklaim bersifat A1.
“Masa gak tahu kapan jadwal surat suara dicetak," ujarnya.