Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tsunami Selat Sunda : Masa Tanggap Darurat di Lampung Selatan Diperpanjang

Masa tanggap darurat bencana untuk Kabupaten Lampung Selatan diperpanjang selama sepekan.
Kapusdatin BNPB Sutopo Purwo Nugroho saat merilis data terbaru dampak tsunami Selat Sunda di kantot BNPB, Jakarta, Senin (31/12/2018).
Kapusdatin BNPB Sutopo Purwo Nugroho saat merilis data terbaru dampak tsunami Selat Sunda di kantot BNPB, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Bisnis.com, JAKARTA -- Masa tanggap darurat bencana untuk Kabupaten Lampung Selatan diperpanjang selama sepekan.

Masa tanggap darurat bencana yang sebelumnya ditetapkan hingga 30 Desember 2018, diperpanjang oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan hingga 5 Januari 2019.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengingat masih banyaknya jumlah korban hilang, jumlah pengungsi yang terus bertambah.

Menurut data terakhir BNPB pada Senin (31/12/2018) pukul 13.00 WIB menunjukkan sebanyak 118 orang meninggal dunia, 4.007 orang luka-luka, 8 orang hilang, dan 7.942 orang mengungsi di Kabupaten Lampung Selatan.

“Meskipun sudah h+9 namun korban belum semuanya ditemukan, korban pengungsi masih memerlukan bantuan, logistik mencukupi hingga seminggu ke depan, namun terkendala oleh distribusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/12/2018).

Sementara itu, Gubernur Banten menetapkan status darurat bencana hingga 14 hari ke depan yang terhitung sejak 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019.

Status darurat bencana ditetapkan untuk dua  wilayah yang terdampak tsunami Selat Sunda yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Adapun fungsi penetapan status darurat bencana tersebut ialah memberikan kemudahan akses bagi pemerintah daerah dan pusat untuk menangani korban dan dampak kerusakan.

Selain itu memudahkan pengerahan personel, pemberian peralatan, serta pendaan melalui Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper