April: Sebut Partai Allah dan Partai Setan, Amien Rais Dipolisikan
Aulia Fahmi, Ketua Umum Cyber Indonesia resmi melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Amien tentang “Partai Allah dan Partai Setan” dengan Laporan Polisi Nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus, Minggu (15/4/2018).
"Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? Untuk melawan hizbusy syaithan," kata Amien selepas mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Aulia menilai pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan adanya partai beragama dan partai setan di luar tiga partai politik yang disebut Amien.
Sebab itulah Aulia berpendapat Amien bisa dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur dalam Pasal 28 ayat 2, UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156a KUHP.