Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham: Ahok Bebas Bulan Depan, Sudah Haknya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok pada 24 Januari mendatang sudah merupakan haknya.
Menkumham Yasonna H. Laoly (tengah)/Bisnis-Iim Fathimah Timorria
Menkumham Yasonna H. Laoly (tengah)/Bisnis-Iim Fathimah Timorria

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok pada 24 Januari mendatang sudah merupakan haknya.

"Kalau soal Ahok ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukim dan HAM, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Yasonna juga memastikan bebasnya Ahok bulan depan tidak terkait dengan diskriminasi. Selain itu, Yasonna menjelaskan bahwa remisi yang diterima Ahok telah sesuai dengan aturan hukum sebagaimana diatur dalam PP 99 Tahun 2012.

"Tidak ada diskriminasi yang kami lakukan, karena itu tidak termasuk tindak pidana dalam PP 99, maka sesuai haknya, ketentuan hukum kita jalankan," sambung Yasonna.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahok menerima remisi atau pengurangan masa pidana Natal. Masa tahananan terpidana kasus penistaan agama tersebut dipotong satu bulan sehingga ia akan bebas pada 24 Januari mendatang.

Kepala Bagian Humas Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto sebelumnya membenarkan kabar remisi Natal yang diterima Ahok pada Senin (24/12/2018).

Ahok memperoleh kado remisi bersama 11.232 narapidana Kristiani. Di antara mereka terdapat 160 orang yang langsung menghirup udara bebas. Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani masa hukumannya.

Sebelumnya, Ahok divonis bersalah telah melakukan penistaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Dia menjalani hukuman mulai 9 Mei 2017.

Selama menjalani masa tahanan, mantan Gubernur DKI itu telah memperoleh remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, kemudian remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan. Dengan total remisi 3 bulan 15 hari, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper