APRIL : Sukmawati Dipolisikan. Ahok Resmi Ceraikan Veronica Tan
Gara-gara membacakan puisi yang dinilai melecehkan agama Islam, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan kepada polisi. Sementara itu, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan. Dua berita itu menandai peristiwa sepanjang April 2018 bersama sejumlah berita lainnya.
3 April 2018
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Amron Asyhari mempolisikan Sukmawati Soekarnoputeri dengan nomor laporan TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018 atas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama melalui puisi yang berjudul Ibu Indonesia dalam acara Indonesia Fashion Week 2018 di JCC Jakarta.
Puisi yang dibacakan Sukmawati dengan judul Ibu Indonesia tersebut dinilai telah membuat umat muslim di seluruh Tanah Air terluka dan marah karena ada beberapa bait pusinya yang menyinggung umat Muslim. Sukmawati diduga melanggar Pasal 156 a KUHP atas perkara dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama.
4 April 2018
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk menceraikan istrinya, Veronica Tan. Hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Ahok.
Ahok resmi menggugat cerai istrinya Veronica Tan pada 8 Januari 2018 atas tuduhan melakukan selingkuh dengan pria lain. Laporan Ahok tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi 10/perdata/gugatan/2018 Pengadilan Jakarta Utara. Selain menggugat cerai isterinya, Ahok juga menuntut hak asuh semua anaknya. Ia meminta hak asuh diberikan kepada dirinya setelah selesai menjalani masa pidana di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Berdasarkan semua fakta persidangan yang disampaikan pihak Ahok selama sidang gugatan perceraian, Majelis Hakim mengabulkan semua gugatan Ahok yaitu menceraikan Veronica sekaligus memberikan hak asuh anak kepada Ahok.
Selain itu, Veronica juga dihukum untuk membayar penuh biaya perkara sidang perceraian sebesar Rp476.000.
Perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan fakta perkawinan nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
5 April 2018
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2019 yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp568 miliar.
Penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Karen sempat diperiksa beberapa kali sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi investasi BUMN migas tersebut di Blok Basker Manta Gummy.
Selain Karen, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.
9 April 2018
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian merotasi Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol I Ketut Argawa yang belum lama menjabat sebagai Kapolda, tepatnya 5 Januari 2018 atau tiga bulan setelah menjabat. Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol I Ketut Argawa sebelumnya sempat diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pembubaran paksa ibu-ibu pengajian secara represif di Kabupaten Banggai atas kasus eksekusi lahan.
Rotasi yang tertuang pada Telegram Kapolri bernomor ST/964/IV/KEP/2018 tertanggal 8 April 2018 itu dinilai hanya untuk melakukan penyegaran pada organisasi Polri. Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol I Ketut Argawa dirotasi menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karo Renmin) pada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
18 April 2018
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Ratmoho mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan perusahaan Equanimity Cayman terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penyitaan kapal pesiar mewah milik Equanimity Cayman oleh Dittipideksus tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Majelis Hakim juga memutuskan agar pihak Kepolisian membatalkan surat penyitaan dan mengembalikan kapal yacht milik Equanimity kepada pemohon.
Ratmoho menyebutkan Dittipideksus telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penyitaan kapal mewah tersebut karena Polri hanya diminta FBI membantu menjalankan operasi gabungan. Namun, Polri kemudian malah melakukan perkara pidana sendiri.
Berdasarkan UU Nomor 1/2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, khususnya Pasal 59, disebutkan bahwa semua wujud permohonan bantuan yang diajukan baik berdasarkan perjanjian maupun tidak berdasarkan perjanjian tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan UU.