Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Putus Gugatan Praperadilan Mantan Kajati Maluku Pagi Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pukul 10.00 WIB dijadwalkan memutus gugatan praperadilan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno. Gugatan praperadilan ditujukan Chuck kepada Presiden Jokowi, Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman.
Chuck Suryosumpeno/Antara
Chuck Suryosumpeno/Antara

Bisnis com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pukul 10.00 WIB dijadwalkan memutus gugatan praperadilan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno.

GugatanGChuck ditujukan kepada Presiden Jokowi, Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Chuck Suryosumeno terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Mantan Ketua Tim Satgassus Kejaksaan Agung itu ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi di Kejaksaan Agung.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Chuck menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 162/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL, didaftarkan Senin 19 November 2018.

"Menurut jadwal sidang, hari ini adalah putusan dari gugatan praperadilannya," tutur Achmad kepada Bisnis, Selasa (18/12/2018).

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.

Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper