Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan KH Ma'ruf Amin sebagai Calon Wakil Presiden pendamping Calon Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) dinilai sedang menjadi sorotan.
Terkait elektabilitas pasangan capres dan cawapres, muncul pertanyaan dapatkan Kiai Ma'ruf Amin (KMA) diganti dalam waktu dekat?
Peneliti dari Global Future Institute, Hendrajit, mengatakan penetapan KMA sebagai Cawapres 2019-2024 nomor urut 1 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah final dan tidak bisa diganti dengan nama yang lain selagi KMA tidak berhalangan tetap.
"Karena tidak berhalangan tetap, KMA tidak bisa diganti di tengah jalan. Apa alasannya mau diganti? Kan tidak ada," kata Hendrajit kepada Bisnis, usai tampil dalam Diskusi Publik rutin di Sekretariat Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Selasa (18/12/2018).
Kalau kubu pasangan Jokowi-KMA ngotot melakukan pergantian Cawapres dan KPU meloloskan, papar Hendrajit, maka langkah tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu ketegangan di kubu pengusung KMA.
"Langkah itu tidak akan menguntungkan kubu Jokowi karena membuat hubungannya dengan PKB sebagai pengusung KMA menjadi terganggu".
Dia menduga mencuatnya ketidakpuasan atas KMA lantaran keberadaannya belum mampu mendongkrak elektabilitas Jokowi, terutama di basis pemilihan asal KMA yakni Banten.
"Elite di kubu Jokowi risau dengan stagnannya elektabilitas Jokowi akibat kinerja KMA yang belum maksimal untuk melakukan kampanye. Mereka iri dengan tingginya mobilitas Cawapres Prabowi, Sandiaga Salahuddin Uno, yang terbukti mampu mendongkrak elektabilitas Prabowo," tuturnya.