Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peneliti IT : Rencana Sanksi Denda Sosial Media Terlibat Hoaks Harus Didukung

Pratama mengungkapkan kebijakan sanksi denda semacam ini telah efektif diterapkan di Inggris dan Jerman.
Hoax2/Istimewa
Hoax2/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah memberikan sanksi denda bagi platform sosial media yang terlibat penyebaran hoaks, mendapat dukungan dari lembaga peneliti keamanan sistem informasi dan komunikasi Communication and Information System Security Research Center (CISSRec).

Pratama Persadha, Chairman CISSReC menyatakan hal tersebut kepada Bisnis, Senin (17/12/2018).

"Rencana pemerintah memberikan sanksi bagi platform digital penyebar hoaks patut didukung semua pihak," ujar Pratama.

"Belum jelas bagaimana sanksi yang diberikan, namun butuh banyak masukan dari seluruh komponen masyarakat," tambahnya.

Pratama mengungkapkan kebijakan sanksi denda semacam ini telah efektif diterapkan di Inggris dan Jerman.

Jebolan Akademi Sandi Negara ini menilai berita hoaks sangat diwaspadai di Eropa sebab bisa mempengaruhi situasi politik dan ekonomi, khususnya karena banyaknya imigran Timur Tengah yang datang.

"Di Jerman dan Inggris misalnya, kekhawatiran tersebarnya hoaks masif pasca pilpres AS menghantui, dan pada prakteknya memang ada banyak berita hoaks yang menyeramkan. Terutama terkait serangan siber, dan diberitakan beberapa lokasi yang terkena serangan, meski ternyata tidak," jelas pria kelahiran Cepu, Jawa Tengah ini.

Sebab itulah Pratama memberikan contoh di Inggris dan Jerman, sosial media semacam Facebook akan dimintai tanggung jawab untuk menghapus konten hoaks sebelum batas jangka waktu tertentu.

Bahkan di Jerman, Facebook memberikan tools khusus untuk melaporkan mana saja konten yang hoaks dan tidak.

"Model seperti ini bisa saja diadopsi di tanah air. Namun untuk tombol anti hoaks, pemerintah dan penyedia platform harus bekerja keras untuk melakukan filter, mana yang benar-benar hoaks atau tidak," ungkap Pratama.

"Karena dalam prakteknya di Twitter, Facebook, dan Instagram, banyak pula akun baik-baik yang terkena banned karena ada sejumlah akun yang melaporkan [akun tersebut] sebagai spam," jelasnya.

Pratama menyebut rencana sanksi denda ini bisa diarahkan menjadi kebijakan yang positif, sebab bisa menjamin bahwa layanan platform sosial media yang tersedia di Indonesia tidak digunakan untuk kegiatan kriminal.

"Namun pemerintah juga harus tegas, apalagi penyedia plaform masih membiarkan konten hoaks, perlu ada langkah lanjutan. Dalam kasus Telegram, akhirnya telegram mau bekerja sama karena pengguna mereka masih sedikit dan bertumbuh. Berbeda dengan Google dan Facebook, sejauh mana keberanian pemerintah terhadap raksasa teknologi ini, masih patut dibuktikan," tutup Pratama.

Sebelumnya, pemerintah melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berencana menerapkan sanksi denda kepada platform yang dianggap ikut membiarkan, maupun menyebarkan hoaks.

“Ini semua agar berjalan bersama. Jangan hanya kepada masyarakat Indonesia saja [tanggung jawab penyebaran hoaks], tapi kita juga menindak platform penyebar hoaks. Platformnya juga jangan didiamkan saja, kan tidak adil untuk masyarakat Indonesia," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam keterangan pers, Selasa (11/12/2018).

Kini, revisi regulasi tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara guna tahap sinkronisasi dan finalisasi, untuk kemudian disahkan oleh Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper