Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi KTP elektronik yang juga merupakan kemenakan terpidana e-KTP lainnya Setya Novanto, yakni Irvanto Hendra Pambudi.
Irvanto yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Selain Irvanto, juga dilakukan eksekusi terhadap terpidana Made Oka Masagung yang secara bersama-sama dijatuhkan vonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Made Oka Masagung yang juga divonis 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
Dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang.
Kedua terpidana dalam kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik) TA 2011 s.d 2012 di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst pada 5 Desember 2018.
Keduanya juga terbukti telah memperkaya Setya Novanto— yang kini juga mendekam di Lapas Sukamiskin— sebesar 7,3 juta dolar AS.
Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto secara bersama-sama dengan pihak lainnya, yaitu Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya juga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.