Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Terima DPTHP-2, 11 Catatan Diberikan untuk KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 dari Komisi Pemilihan Umum.
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 dari Komisi Pemilihan Umum.

Meskipun menerima,  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, memberikan 11 catatan kepada Komisi Pemilihan Umum atas hasil rekapitulasi tersebut.

Pertama, KPU memberikan Lampiran Berita Acara Hasil Penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada Bawaslu dan partai politik.

Hal itu untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari SIDALIH.

Rekomendasi kedua, Bawaslu merekomendasikan KPU menjamin dan melindungi hak pilih bagi pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), rumah sakit dan panti.

KPU direkomendasikan segera menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai bentuk jaminan hak pilih bagi pemilih yang tinggal di lapas/rutan, rumah sakit dan panti tersebut.

“Ketiga, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan Dukcapil dalam mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan untuk menjamin hak pilih pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTHP-2 pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2019. Pemenuhan hak pilih dilakukan dengan memasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Keempat, Bawaslu merekomendasikan KPU terhadap efektivitas penggunaan SIDALIH dalam proses pemutakhiran data pemilih khususnya dalam perencanaan publikasi dan keterbukaan informasi data pemilih tersebut.

Lanjutnya, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan antisipasi terhadap kebutuhan waktu pemungutan dan penghitungan suara terutama terhadap daerah dengan TPS berjumlah pemilih lebih dari 240 pemilih.

“Keenam, Bawaslu merekomendasikan KPU merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemlih (PPDP) sebagai petugas Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS). KKPS juga perlu meningkatkan pengetahuannya atas pemilih di lingkungan TPSnya untuk menghindari pemanfaatan KTP elektronik dengan menggunakan hak pilih orang lain,” jelasnya.

Abhan menambahkan, rekomendasi selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan KPU bersama Dukcapil berkoordinasi secara periodik dan intensif dalam melakukan pemenuhan hak pilih terutama bagi warga negara yang telah memenuhi syarat memilih namun belum memiliki identitas kependudukan sama sekali.

Kedelapan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mendapat data status penduduk korban bencana alam. Untuk itu, KPU harus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah. Hal itu untuk memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pindah domisili secara permanen.

Kesembilan, Bawaslu merekomendasikan KPU berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP-elektronik di seluruh Provinsi. Percepatan terutama dilakukan di Provinsi yang capaian perekeman KTP elektroniknya kurang dari 80%, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.

Adapun rekomendasi Bawaslu selanjutnya ialah, Bawaslu merekomendasikan KPU mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam DPTHP-2 Luar Negeri. Selian itu, KPU juga harus menandai pemilih luar negeri yang ditemukan ganda dengan DPT dalam negeri. Hasil penandaan harus disampaikan kepada pengawas pemilu.

“Kesebelas, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan peningkatan kapasitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan mengikutsertakan semua Ketua dan Anggota KPPS dalam bimbingan teknis. Hal itu untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper