Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak tujuh komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah terpilih akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (13/12/2018).
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna mengatakan ketujuh komisioner terpilih tersebut disahkan untuk masa bakti 2018-2023.
Menurutnya, ketujuh nama yang disahkan menjadi anggota komisioner LPSK, yaitu dua orang petahana LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo. Dari purnawirawan polisi ada Achmadi.
Sementara itu yang berprofesi dosen terdapat tiga nam yaitu Antonius Prijadi SoesiloWibowo, Maneger Nasution, dan Susilaningtias. Terakhir ada psikolog Livia Istania Iskandar.
Komposisi komisioner yang mengisi LPSK kali ini cukup ideal. Mereka terpilih dari 14 kandidat yang mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan.
Sebelumnya, kata Erma, Komisi III DPR sudah mengumumkan secara terbuka 14 nama tersebut di media massa untuk mendapat masukan masyarakat.
Usai membacakan laporannya, Wakil Ketua DPR, Utut Adianto selaku Pimpinan Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir. Setelah dijawab setujum palu pengesahan pun diketuk Utut sebagai tanda disetujui. Ketujuh komisioner itupun diperkenalkan kepada seluruh Anggota Dewan.