Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelaku tercecernya sekarung E-KTP di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyelidiki keterlibatanm "orang dalam: di Kementerian Dalam Negeri.
"Ya. Itu tadi akan kita lakukan secara bertahap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (13/12/2018).
"Nanti kita lihat perkembangan penyidikan," tambahnya.
Argo menyatakan hingga kini pihak Kepolisian telah memanggil 17 orang saksi untuk dimintai keterangan. Pihak Kepolisian juga masih menggali keterangan terkait SOP pemusnahan E-KTP kedaluarsa tersebut.
"Sudah periksa 17 orang saksi, dan sekarang kita dalami itu KTP yang sudah tidak berlaku itu. Itu dibuang dari gudang atau dari mana, siapa yang membuang," jelas Argo.
"Nanti kita juga tanyakan apakah dalam pemusnahan barbuk (barang bukti) itu seperti apa, apakah dibuang, dibakar, atau digunting, atau disobek nanti kita tanyakan," tambahnya.
Di sisi lain, pihak Kemendagri pun mempertanyakan kenapa sekarung E-KTP kedaluarsa tersebut belum dimusnahkan.
Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan seharusnya E-KTP kedaluarsa tersebut dipotong pada Mei lalu untuk menghindari penyalahgunaan.
“Jadi KTP ini adalah generasi pertama yang dicetak langsung oleh konsorsium lalu dikirim ke kecamatan. Kita juga tidak tahu [kenapa belum dipotong]. Makanya kalau sudah ketemu baru kita tanya,” kata Zudan di Jakarta, Selasa (11/12/2018).