Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein tidak setuju bila lembaga yang pernah dipimpinnya itu diberikan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dia mengakui bahwa banyak pihak yang pernah mengusulkan agar PPATK menyidik TPPU. Berkaca dari Amerika Serikat, Australia, dan Kanada, Yunus mengatakan lembaga sejenis PPATK di negara tersebut lebih bersifat administratif.
Sebaliknya, tambah dia, PPATK-nya Thailand berada di bawah otoritas kepolisian setempat sehingga memiliki penyidik. Tidak seperti Thailand, Indonesia memilih membentuk PPATK yang hanya memiliki kewenangan sampai penyelidikan.
“Kalau menurut saya penyidikan tidak perlu walaupun dulu banyak menyarankan itu,” katanya dalam sidang uji materi UU TPPU di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Yunus, yang memimpin PPATK dari 2002-2011, beralasan kewenangan penyidikan TPPU sudah dimiliki oleh enam instansi. Keenam instansi itu adalah Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Menganalogikan dengan permainan sepak bola, Yunus mengibaratkan PPATK berperan sebagai gelandang yang memberikan umpan kepada penyerang yang dilakoni oleh enam otoritas tersebut. Dia meyakini pembagian peran tersebut lebih membuat pemberantasan TPPU lebih efektif.
“Kalau terlalu banyak penyerang malah rebutan bola nanti, seperti halnya penyidik korupsi ada tiga, KPK, Kejaksaan, dan Polri. PPATK cukup jadi gelandang yang baik saja,” ujar Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) ini.
Yunus mengemukakan pendapat tersebut untuk menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengenai usulan penambahan kewenangan penyidikan PPATK. Sebagai bekas Kepala PPATK, dia memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ahli dari pemohon uji materi UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Salah satu yang dipermasalahkan pemohon uji materi adalah pembatasan penyidikan TPPU hanya pada enam instansi. Ketentuan yang tecantum dalam Penjelasan Pasal 74 UU TPPU dinilai diskriminatif terhadap penyidik tindak pidana asal TPPU lainnya.