Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Wiyanto terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan aset BLBI Bank BHS pekan depan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan sejak ditetapkan tersangka, Albertus Sugeng Wiyanto seringkali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Warih, sesuai prosedural KUHAP, jika tersangka 3 kali mangkir dari panggilan penyidikan, maka dilakukan upaya pemanggilan paksa.
"Jadi solusi untuk menghadirkan tersangka, kita akan mengikuti aturan KUHAP yaitu pemanggilan paksa," tuturnya, Kamis (6/12).
Warih mengakui sampai kini korporasi milik Albertus masih belum dijerat sebagai tersangka. Dia belum dapat memastikan kapan tim penyidik Kejaksaan Agung akan menetapkan PT CSL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi yang dilakukan oleh Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung.
"Belum, nantilah, sabar dulu," katanya.
Sementara itu, untuk tersangka notaris Zainal Abidin, Warih menjelaskan bahwa tersangka itu tengah sakit stroke. Kendati demikian, menurut Warih, tim penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Zainal Abidin kendati harus ditemani pengacaranya.
"Jadi ini kan alasan kemanusiaan ya, kita tetap akan hormati. Tapi pemeriksaan tetap akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Albertus Sugeng Wiyanto dan Zainal Abidin adalah tersangka yang sampai saat ini masih belum ditahan oleh tim penyidik terkait kasus yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno.
Tersangka Chuck dan Ngalimun sendiri, kini telah ditahan tidak lama setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.
Kejaksaan Agung Panggil Paksa Direktur Umum PT CSL Albertus Pekan Depan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Wiyanto terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan aset BLBI Bank BHS pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rahayuningsih
Topik
Konten Premium