Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tahan 2 Tersangka

KPK resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Hobby Siregar, Tersangka Kasus Proyek Jalan Kabupaten Bengkalis Usai Diperiksa KPK, Rabu (5/12/2018)//Bisnis.com -- Rahmad Fauzan
Hobby Siregar, Tersangka Kasus Proyek Jalan Kabupaten Bengkalis Usai Diperiksa KPK, Rabu (5/12/2018)//Bisnis.com -- Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Hobby Siregar yang terlebih dahulu keluar dari gedung KPK, yakni sekitar pukul 20.30 WIB, mengatakan dirinya merasa bingung atas penetapan tersangka oleh KPK.

"Saya enggak kenal bupati saya enggak kenal (anggota) DPRD, makanya saya bingung kok saya yang jadi tersangka," ujarnya sebelum meninggalkan gedung KPK, Rabu (5/12/2018).

Tersangka berikutnya M. Nasir keluar sekitar 15 menit kemudian dan menolak untuk memberikan komentar. 

Sebelumnya, KPK kedua orang tersebut ditetapkan sebagai pada 11 Agustus 2017 lalu.

M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015, dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Diduga dalam kasus itu terdapat kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar.

Keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan.

Sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama. Untuk M. Nasir penahanan dilakukan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Hobby Siregar ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper