Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pemilu 2019 Diselesaikan Satu Atap di Gakkumdu

Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) satu atap akan diterapkan untuk menjadi sarana penegak hukum untuk menjaga netralitas dan independensi dalam menangani kasus pelanggaran pemilihan umum mendatang.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (berbaju putih) meladeni pertanyaan pers usai Rapat Kerja Komisi III DPR di Jakarta, Senin (16/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (berbaju putih) meladeni pertanyaan pers usai Rapat Kerja Komisi III DPR di Jakarta, Senin (16/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, DENPASAR – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) satu atap akan diterapkan untuk menjadi sarana penegak hukum untuk menjaga netralitas dan independensi dalam menangani kasus pelanggaran pemilihan umum mendatang.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan mulai saat ini Gakkumdu akan menjadi wadah satu atap bagi penegak hukum seperti Bawaslu, Panwaslu, Penyidik Polisi, dan Kejaksaan dalam mengusut perkara pemilihan umum.

Bawaslu dan Panwaslu nantinya akan bertindak sebagai penyaring laporan dari setiap aduan pelanggaran pemilu. Laporan yang diterima tersebut akan diserahkan ke Penyidik Kepolisian.

Kepolisian yang telah melakukan penyidikan selanjutnya akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan. Selanjutnya, di Kejaksaan, laporan akan diteliti dengan cermat untuk diperhitungkan sebagai pelanggaran atau tidak. Baru kemudian, berkas pelanggaran akan diserahkan ke pengadilan.

“Sentra terpadu ini tidak akan menjadi alat politik atau yang benar disalahkan maupun yang salah dibenarkan,” katanya, Selasa (27/11/2018). 

Dengan Gakkumdu satu atap ini, lanjutnya, pelanggaran akan lebih cepat dibahas dan segera tuntas.

Prasetyo menambahkan jika diperlukan, kejaksaan akan mengadakan sidang in absentia atau dengan ketidakhadiran untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran. Sebab, kerap kali, pelanggar mengulur waktu kasus dengan tidak menghadiri persidangan.

“Kemarin saya sudah bertemu Bawaslu untuk membahas disusunnya suatu aturan penyidangan in absentia,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper