Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas bidang-bidang perjanjian internasional yang pengesahannya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau melalui UU.
Awalnya, Pasal 10 UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur enam bidang perjanjian internasional yang mesti disahkan dengan persetujuan parlemen. Selain enam bidang itu, pengesahannya hanya melalui keputusan presiden (kepres).
Keenam bidang perjanjian internasional yang tertuang dalam Pasal 10 UU 24/2000 adalah (a) politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara, (b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara, (c) kedaulatan atau hak berdaulat negara, (d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup, (e) pembentukan kaidah hukum baru, (f) pinjaman dan atau hibah luar negeri.
MK sepandapat dengan dalil pemohon uji materi UU 24/2000 bahwa pembatasan pada enam bidang tersebut inkonstitusional secara bersyarat. Pasalnya, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 mencantumkan persetujuan DPR itu adalah mengenai perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait beban keuangan negara atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa sesama masyarakat internasional saling tergantung satu sama lain dalam pemenuhan kebutuhannya. Dalam saling ketergantungan itu, terbuka kemungkinan bidang-bidang yang di masa lalu tidak berdampak terhadap kebutuhan atau kepentingan Indonesia, tetapi di masa depan membawa dampak serius.
“Oleh karena itu, ketidakmampuan menjawab kebutuhan demikian bukan sekadar persoalan teknis-administratif melainkan berkait langsung dengan pemenuhan amanat konstitusi,” ujarnya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
MK menyatakan Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat bila hanya ditafsirkan enam bidang saja yang mesti mendapatkan persetujuan parlemen atau pengesahannya melalui UU. Meski demikian, MK tidak mencantumkan secara eksplisit bidang-bidang apa saja yang diperluas tersebut.
Adapun, pemohon uji materi meminta perjanjian ekonomi seperti perdagangan dan perlindungan penanaman modal dikategorikan dalam bidang perjanjian internasional yang mesti disetujui DPR. Bidang-bidang ekonomi dinilai berdampak luas bagi kehidupan rakyat.
SELEBIHNYA DITOLAK
Kendati mengabulkan permohonan Pasal 10, MK menolak dalil pemohon terkait pengujian Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU 24/2000. Ketiga norma tersebut tetap dapat berlaku seperti saat ini.
Pasal 2 mengatur kewenangan menteri luar negeri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional dengan berkonsultasi dengan DPR.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) yang mengatur pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan UU atau keputusan presiden, dinyatakan sesuai dengan UUD 1945.
Begitu pula Pasal 11 ayat (1) mengatur pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk Pasal 10. Dalam penjelasannya meliputi kerja sama bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, kerja sama perlindungan penanaman modal, dan perjanjian-perjanjian teknis.
UU 24/2000 digugat oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan advokasi petani seperti Institute for Global Justice, Indonesian Human Rights Committe for Social Justice, Serikat Petani Indonesia.
Selain itu, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Aliansi Petani Indonesia, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Serikat Petani Kelapa Sawit, dan lima pemohon perorangan dari kalangan petani.
Keterlibatan petani dalam permohonan itu didasarkan atas keluhan sejumlah perjanjian bidang perdagangan seperti Free Trade Asean yang menyebabkan importasi produk-produk pertanian deras masuk ke negeri ini.
Namun, MK hanya menerima kedudukan hukum sebagian pemohon berbadan hukum karena sejumlah pemohon lainnya tidak mencantumkan dalam AD/ART-nya siapa yang berhak mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII, dan Pemohon XIV untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.