Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan atas PSI Soal Perda Syariah Dinilai Lemah. Tak Ada Unsur Penodaan Agama 

Gugatan yang diajukan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama dinilai lemah.
etua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie/ ANTARA News-Try Reza Essra
etua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie/ ANTARA News-Try Reza Essra

Bisnis.com, JAKARTA—Gugatan yang diajukan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama dinilai lemah.

Demikian pendapat pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menanggapi langkah hukum tersebut, Kamis (22/11/2018). 

Menurutnya, tidak ada unsur penodaan agama dalam pernyataan Grace yang menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.

Dia juga mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarajat tersebut. Karena itu, dia berharap aparat penegak hukum mengambil sikap proaktif untuk menghentikan gugatan tersebut. 

Irman juga sependapat dengan pernyataan sejumlah kalangan bahwa  apa yang disampaikan oleh Grace merupakan sikap politik yang dipilih oleh PSI. Dalam konteks itu, ujarnya, tidak ada yang salah dengan pilihan sikap politik tersebut. 

“Sikap politik itulah yang menetukan apakah pemikiran PSI diterima oleh publik atau tidak yang dibuktikan di dalam pemilu nantinya,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Umum PSI Tolak Agama Dilacurkan demi Kepentingan Politik

Sementara itu, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalam konteks negara, syari’ah dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yakni rujukan dalam proses pembentukan hukum di pusat maupun di daerah. Di dunia internasional, ujarnya, syari’ah banyak dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan berbagai konvensi hukum internasional. 

Adanya undang-undang seperti itu, tidak perlu membuat sebagian orang kaget, karena di zaman kolonial Belanda dulu juga ada Ordonansi Perkawinan Bagi Orang Kristen Indonesia atau Huwelijk Ordonantie Christen Indonesia Stb 1936-247, ujarnya. 

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Grace Natalie Diperiksa Sebagai Saksi

Dengan demikian, Yusril menyatakan semua pihak tidak perlu ribut soal Perda Syari’ah yang banyak menimbulkan salah faham.

“Secara formal Perda Syari’ah itu memang tidak ada. Namun secara substansial hal itu sangatlah wajar adanya karena bersesuaian dengan kesadaran hukum masyarakat kita sendiri, khusunya bagi umat Islam di negara kita,” ujarnya

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair mengatakan bahwa pernyataan Grace sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan selain masuk ujaran kebencian kepada agama.

Pernyataan Grace tersebut dinilai menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Al Quran, antara lain surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8 dan surat Al Kafirun.

Laporan terhadap Grace diterima dengan nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tanggal 16 November 2018. Grace terancam dikenakan Pasal 156 a KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper