Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat bersama dengan petugas Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Jakarta Barat melakukan kegiatan razia kendaraan bermotor gabungan.
Kegiatan Razia Kendaraan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program Penghapusan Administrasi Pajak Pemprov DKI Jakarta yang berlangsung sejak 15 November hingga 15 Desember 2018.
Kepala Samsat Jakarta Barat Elling Hartono berharap kegiatan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, dan program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat DKI Jakarta.
"Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta dan juga tertib hukum wajib pajak dalam melakukan pengesahan STNK,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (21/11/2018).
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia hari ini, imbuhnya, tidak perlu risau, karena sejak 15 November 2018 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pajak kendaraan bermotor untuk memperingati Hari Pahlawan Nasional.
“Jadi wajib pajak hanya bayar pokok Pajak Kendaraannya saja,” ucapnya.
Dia menuturkan, dengan digelarnya razia dan sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak.
"Jumlah kendaraan yang di berhentikan oleh petugas sejumlah 325 Kendaraan Bermotor, terdiri dari 227 roda dua dan 98 roda empat," ungkapnya.
Untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan yang terkena razia, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menyediakan tempat untuk pembayaran pajak langsung di lokasi, dan pembayaran juga dapat di lakukan melalui layanan samsat online , Mbanking, dan ATM.
Berdasarkan penjelasannya, jumlah wajib pajak kendaraan yang terkena razia, dan langsung membayar ditempat sebanyak 2 unit kendaraan roda dua dan 9 unit kendaraan roda empat.