Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Penyebar Hoax di Surabaya

Polisi Tangkap Penyebar Hoax di Surabaya
Hoax/Istimewa
Hoax/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan satu orang tersangka yakni Wisnu Nugroho (27) atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (21/11/2018), mengatakan, modus operandi tersangka adalah mentransmisikan ataupun menyampaikan berita bohong melalui media sosial Facebook.

"Yang bersangkutan telah meng-upload (unggah) konten foto, yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya, bahkan tidak benar sama sekali," ungkap Akhmad.

Ahmad menjelaskan, konten hoaks yang disebarkan oleh pelaku melalui postingan di FB adalah foto siswa SPN Mojokerto yang sedang melaksanakan kegiatan agama. Namun, tersangka menulis caption seolah-olah kegiatan tersebut sebagai dukungan ke salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Dimodifikasi oleh tersangka dengan menulis konten yang berisi tentang dukungan kepada salah satu paslon pada Pilpres," ujarnya.

Untuk mengetahui keaslian dari foto, Polda Jatim telah mengirim foto tersebut ke Mabes. Diakuinya, dari hasil penelitian terbukti, jika foto tersebut adalah bohong alias hoaks.

"Kami masih pendalaman terhadap motif secara utuh, dan untuk pengembangan terhadap hasil daripada cloning handphone yang nantinya kita kembangkan," tuturnya.

Sementara itu tersangka Wisnu berdalih jika dirinya hanya meng-copy paste (copas) foto tersebut yang diperolehnya dari grup, namun tidak mengaku dari grup apa foto tersebut berasal. Wisnu juga berkilah, jika apa yang ada di foto tersebut benar adanya, sehingga ikut menyebarkan melalui FB-nya.

"Saya pikir meyakinkan, kok banyak yang share, terus saya teruskan, saya copas," kilahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 14 maupun pasal 15, UU RI No. 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper