Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memproses tahapan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil melalui sistem pemeringkatan.
Menteri PANRB Syafruddin menyatakan sudah menandatangani Peraturan Menteri PAN RB mengenai pemeringkatan bagi peserta tes CPNS yang tidak lolos passing grade. Peraturan tersebut sekaligus memperkuat peraturan sebelumnya yakni PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.
"Hari ini kita akan luncurkan Permenpan, mungkin nomornya 38 tapi memperkuat yang 37 [Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018]. Jadi tidak menganulir," ujarnya di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, kebijakan itu tetap mempertahankan sistem passing grade tapi berorientasi kepada pemeringkatan karena tujuan sistem passing grade adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkup aparatur pemerintahan.
"Jadi begini saya kasih contoh, kebutuhan di kementerian lembaga A misalnya butuhnya 100 karena ini baru tes awal tentu kita mencari tiga kali lipat dari 100 itu. Berarti ranking 1-300," tambahnya.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade.
Baca Juga
Sesuai ketentuan, yang diperlukan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.
Mengutip Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40%, sedangkan bobot SKB 60%.