Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK & Kemenkumham Beda Pendapat Soal Uji Materi UU TPPU

PPATK mendukung permohonan uji materi UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin/Antara-Puspa Perwitasari
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendukung permohonan uji materi UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.

Lembaga independen tersebut menilai ancaman penjara tindak pidana asal pada Pasal 2 ayat (1) huruf z UU TPPU perlu diturunkan dari minimal 4 tahun menjadi 1 tahun. Adapun, otoritas penyidik TPPU dalam Penjelasan Pasal 74 perlu ditambah dari hanya enam instansi.

Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan Konvensi Palermo yang diratifikasi Indonesia tidak membatasi ancaman penjara tindak pidana asal TPPU minimal 4 tahun. Oleh karena itu, PPATK sepakat dengan penggugat UU TPPU yang meminta ancaman hukuman dalam Pasal 2 ayat (1) huruf z diturunkan menjadi di atas 1 tahun.

“Batasan 4 tahun sudah tidak lagi relevan untuk kebutuhan secara domestik maupun internasional,” ujarnya saat menjadi pihak terkait dalam sidang perkara uji materi UU TPPU di Jakarta pada Senin (19/11/2018).

Fithriadi menjelaskan eksistensi Pasal 2 ayat (1) huruf z menimbulkan ketidakadilan hukum karena pelanggar tindak pidana asal di bawah 4 tahun tidak dapat dijerat dengan TPPU. Pelaku pencucian uang dari pembajakan karya seni, misalnya, dapat lolos dari TPPU karena tindak pidana hak cipta diancam penjara di bawah 4 tahun.

“Ini menunjukkan Pasal 2 ayat (1) huruf z tidak memberikan jaminan dan perlindungan kepada korban, termasuk negara,” ungkapnya.

PPATK juga menilai otoritas penyidik tindak pidana asal yang dapat menyidik TPPU mesti diperluas dari enam instansi. Keenam instansi itu—sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 74 UU TPPU—adalah Polri, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Fithriadi mengharapkan penyidik di luar enam instansi seperti penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan layak diberikan kewenangan menggarap TPPU dari tindak pidana kehutanan. Bila harus melaporkan kepada penyidik Polri saat menemukan indikasi TPPU, beban personil dan anggaran Korps Bhayangkara bakal bertambah.

Di samping mengurangi beban Polri, Fithriadi menilai otoritas penyidik tambahan dapat mengefektifkan tugas PPATK. Hasil analisis atau pemeriksaannya yang diteruskan ke penyidik membuat PPATK tidak terkungkung lagi pada enam instansi saja.

“Selama ini kami memaknai penyidik tindak pidana asal enam instansi saja sehingga selain enam itu tidak mendapat hasil analisis dan pemeriksaan PPATK,” ujarnya.

Kontras dengan PPATK, Kemenhumkam menilai UU TPPU tidak perlu diubah dengan mekanisme permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Baik Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 dinilai sudah memadai untuk memberantas kejahatan pencucian uang.

Plt. Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Imam Santoso mengakui bahwa tindak pidana asal yang ancamannya di bawah 4 tahun penjara tidak dapat dijerat TPPU. Namun, para pelaku tetap dapat dituntut pertanggungjawaban hukum dengan delik asal.

Terkait dengan substansi Penjelasan Pasal 74, Imam mengatakan pembatasan enam instansi penyidik merupakan desain kekhususan TPPU. Lagi pula, lanjutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kedudukan PPNS di bawah penyidik Polri. “Kalau menemukan indikasi TPPU harus melapor dulu kepada Polri,” ucapnya.

Perbedaan pendapat PPATK dan Kemenkumham dalam perkara uji materi UU TPPU mengundang pertanyaan dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham 2010-2014 ini, kedua lembaga tersebut ditunjuk melalui amanat presiden sebagai wakil pemerintah kala membahas RUU TPPU dengan DPR.

Penggugat UU TPPU adalah sejumlah lembaga dan akademisi a.l. diwakili oleh Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) dan Yayasan Auriga Nusantara. Mereka menilai Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU menimbulkan ketidakpastian hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper