Bisnis.com, BANDUNG - Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, belakangan menjadi sorotan bukan karena industri kerajinannya melainkan akibat kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos.
Terkait kasus tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka disangka terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya. Salah satu tersangkanya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, enam orang di antaranya merupakan pejabat aparatur pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
"Pengembangan kasus tersebut di pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, kita melakukan penangkapan, pengeledahan, dan penyitaan sejumlah aset korupsi, jumlah tersangka ASN enam orang, dengan hierarki strata kepangkatan berbeda. Tiga lainnya wiraswasta," ujar Agung di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).
Agung memerinci, selain Abdul Khodir, tersangka yang diamankan yakni Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD Tasikmalaya, Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf bagian Kesra. Kemudian Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta.
"Mereka memiliki peran berbeda jadi hierarki, dari Sekda meminta ke Kabag Kesra, kemudian stafnya mencari orang yang bisa menyarikan yayasan untuk diberikan bansos," katanya.
Adapun modus operandinya yakni korupsi dana hibah Bansos tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Dana hibah ini diduga telah diselewengkan yang awalnya akan diberikan untuk 21 yayasan.
Namun dari anggaran yang diajukan sebanyak Rp3,9 miliar, ke-21 yayasan tersebut tidak menerima secara utuh dan hanya sebagiannya saja.
"Kerugian negara Rp3,9 miliar. Dana Bansos itu diserahkan 10% ke yayasan sekitar Rp340 juta, sisanya dibagi-bagi. AJ mendapat 50% sisanya staf. Uang itu juga telah dibelikan aset seperti kendaraan," rinci Agung.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.