Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum yang merekomendasikan penundaan dalam memutuskan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan jilid dua.
Putu Artha, Wakil Direktur Saksi I TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan ada beberapa catatan untuk Komisi Pemilihan Umum selama penundaan yang dilakukan selambat-lambatnya sampai dengan 15 Desember 2018.
“Sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan sampai kemudian sempurna dan diterima oleh semua pihak. Karena prinsip dasarnya adalah melindungi hak memilih warga negara adalah hak yang paling dasar dan diatur oleh konstitusi,” ujarnya di Rumah Cemara 19, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Ia mengharapkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait dapat bekerja secara independen, secara khusus Putu merujuk kepada KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri selaku yang memiliki wewenang dalam keputusan DPT.
Selain itu ia juga meminta koordinasi yang ketat antarkementerian dan lembaga dan juga saling mengisi dan memberikan dukungan.
“Kami meminta koordinasi yang ketat semua stakeholder KPU, Bawaslu, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumhum, BNP2TKI untuk menghilangkan ego sektoral,” ucapnya.
Poin terakhir yang menjadi perhatian adalah, kendala nonteknis terkait Pemilu, seperti soal pendanaan, sistem teknologi, dan koordinasi antar stakeholder untuk segera ditemukan solusi.
“Untuk itu agar segera dipetakan potensi persoalan, dilakukan inventarisasi, ditemukan dan dicari solusi besama yang efisien dan efektif, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,”pungkasnya.