Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan peluncuran kartu nikah online bukan untuk menghapus buku nikah yang telah digunakan sebelumnya.
Dia menjelaskan penerbitan kartu nikah online atau Sistem Aplikasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) ditujukan supaya pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil (dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.
“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kami untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya, semua pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujar Lukman seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (13/11/2018).
Kemenag mengungkapkan kartu nikah tersebut akan diluncurkan pada pertengahan November 2018. Masyarakat yang menikah setelah peluncuran kartu tersebut akan mendapat prioritas, sedangkan masyarakat yang telah menikah sebelum peluncuran kartu nikah akan mendapatkannya secara bertahap.
“Ini akan kami terbitkan pada pertengahan atau akhir November 2018. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa, pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi, kami prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH," jelasnya.
Pada tahap uji coba saat ini, Kemenag akan mencetak 1 juta kartu nikah atau bagi 500.000 pasangan. Pada 2019, jumlahnya akan diperbanyak sesuai perkembangan.
Selain itu, Kemenag juga menjawab kerisauan masyarakat yang berkembang di media sosial tentang penghapusan atau pengganti buku nikah. Lukman menyatakan buku nikah akan tetap ada karena itu adalah dokumen resmi.
“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” ucap Lukman.