Bisnis.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan bahwa dalam setiap aksi demo yang melibatkan anak, banyak hak anak yang terlanggar.
Komisioner KPAI Jasra Putramenjelaskan, meski aksi demo merupakan hak masyarakat pada negara demokrasi, di sisi lain, pada saat berdemo dengan melibatkan anak, ada hak anak yang terlanggar.
“Jadi kenapa kita melarang anak untuk tidak diajak dalam demo itu kan termasuk yang 2 November, pertama saya hadir di tengah aksi itu melihat bahwa betapa lingkungan demo itu yang begitu panas dan sesak-sesakan itu gak layak bagi anak berada di sana,” ujarnya di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Kembali dijelaskan Jasra, pelibatan anak-anak dalam aksi demo sebenarnya telah tertuang pada Undang-Undang 35 Pasal 15 yang menyatakan bahwa anak wajib dilindungi dalam penyalahgunaan politik, termasuk di dalamnya adalah aksi demo.
Hak anak yang terlanggar menurut Jasra di antaranya adalah hak anak untuk beristirahat, hak anak untuk bermain dengan teman-temannya.
“Harus jelaskan apa yang terjadi di situ kan anak punya hak untuk mendapat info, apa orang tua yang hadir bisa jelaskan. Jadi kita berkesimpulan banyak hak anak terlanggar ketika anak diajak dalam sebuah event demo,” jelasnya.
Baca Juga
Menurut Jasra, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah orang tua melibatkan anak dalam setiap aksi demo, mulai dari mengingatkan kepada panitia penyelenggara sampai dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Jadi termasuk kita juga sampaikan ke pihak Polisi dan Pemda agar ada upaya untuk larang anak dalam demo apapun bentuknya karena satu sisi demo memang hak warga tapi jangan sampai hak anak terlanggar oleh kita,” pungkasnya.