Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Segera Bolehkan Pengurus Partai Jadi Calon DPD

Komisi Pemilihan Umum akhirnya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai boleh daftar jadi senator setelah dikabulkan pada 25 Oktober lalu.
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com. JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum akhirnya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai boleh daftar jadi senator setelah dikabulkan pada 25 Oktober lalu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa segera membahas hasil putusan ini bersama pimpinan lainnya.

“Segera kita kaji apa perintah dari putusan MA tersebut,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Setelah ada kajian, kesimpulan rapat akan dikonsultasikan kepada MK. Akan tetapi tidak bersama MA karena amar putusan sudah jelas.

Hasyim menjelaskan bahwa akan melihat perkembangan dan memeriksa siapa saja bakal calon anggota legislatif yang dicoret karena masih menjadi pengurus partai.

Ini disebabkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 26/2017 yang diuji materi oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) adalah perubahan atas putusan MK yang melarang pengurus partai menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Sementara putusan MK kan tidak berubah ya, masih tetap. Apakah kemudian PKPU harus diubah, kan ini yang harus kita konsultasikan,” ucapnya.

Pertemuan dengan MK ini akan dilakukan secepat mungkin karena dalam putusan KPU harus segera menindaklanjutinya.

Sebelumnya MA telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi OSO terkait norma pencalonan anggota DPD.

Kemudian dalam Putusan MA No. 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU No. 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang mengatur syarat pengunduran diri pengurus partai politik bila mendaftar sebagai calon senator.

MA menganggap norma tersebut tidak menjamin asas kepastian hukum sesuai ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Mengadili, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr. Oesman Sapta tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Supandi dalam putusan yang diumumkan di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

MA mengabulkan sebagian karena menyatakan Pasal 60A PKPU 26/2018 bertentangan secara bersyarat sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta Pemilu Anggota DPD 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper