Bisnis.com, SURABAYA -- PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) meyakini penundaan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya merupakan hal yang positif dan dapat berujung pada keputusan homologasi alias perdamaian.
Kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto mengatakan pihaknya berpikir positif bahwa majelis hakim akan memutuskan untuk homologasi mengingat ada banyak yang dikorbankan apabila hakim memutus untuk menetapkan status pailit.
"Kami selalu berpikir positif bahwa penundaan ini adalah sebuah homologasi yang ditunda karena kreditur sangat ingin sekali homologasi," paparnya seusai penundaan sidang di PN Surabaya, Rabu (7/11/2018).
Keyakinan itu didasari oleh banyaknya kreditur yang ingin memilih homologasi. Apalagi, kreditur konkuren yang tidak punya jaminan justru punya harapan besar Merpati bisa beroperasi kembali.
"Kreditur konkuren ini tidak punya jaminan lho. Bahkan, dia tidak tahu kapan akan dibayar oleh debitur, tapi mereka punya willingness untuk menunggu," lanjut Rizky.
Selain itu, sambungnya, keseriusan Merpati juga ditunjukkan dari hadirnya investor PT Intra Asia Corpora yang siap menyetorkan dana Rp6,4 triliun dengan lebih dulu memberikan jaminan pelaksanaan Rp250 miliar.
Investor swasta yang masuk untuk mendanai Merpati ini berencana mengambil alih 88% saham Merpati sehingga tidak perlu ada kekhawatiran negara terbebani dalam hal operasional.
"Saya rasa hal-hal itu sudah menunjukkan effort dan itikad baik sebagai pertimbangan homologasi," imbuh Rizky.
Dalam sidang putusan yang sedianya digelar pada Rabu (7/11) pagi itu, tampak puluhan kreditur yang kebanyakan adalah eks karyawan Merpati telah menunggu sejak pukul 09.00 WIB. Dengan harap-harap cemas, mereka terus menanti dengan di ruang sidang Cakra PN Surabaya hingga sidang pun dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Namun, Majelis Hakim PN Surabaya kembali menunda sidang putusan pailit atau damai terhadap Merpati lantaran belum mencapai kata sepakat. Hakim ketua dalam persidangan menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempelajari proposal perdamaian dalam sepekan ini, tetapi dalam anggota majelis hakim belum ada kata sepakat dan musyawarah.
"Jadi, keputusan kami belum 100%. Daripada keputusan kami nanti ada masalah, maka kami menunda sidang pekan depan, pada 14 November 2018," tutur hakim ketua.
Hakim ketua dalam persidangan itu menjelaskan sesuai Pasal 284 ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, majelis hakim memiliki waktu 14 hari dalam membuat keputusan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan tim PKPU Merpati Beverly Charles Panjaitan mengatakan pihaknya akan sabar menunggu sampai majelis hakim memutuskan dengan arif dan bijak.
Ketua Presidium Pilot Merpati R. Sardjito menyatakan eks karyawan meminta kepada majelis hakim agar memutuskan untuk homologasi karena diyakini akan menciptakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru. Harapannya, Merpati dapat segera memenuhi seluruh kewajiban pembayaran utang dan sisa pesangon terhadap ribuan kreditur dan eks karyawan.
"Kami presidium perwakilan mantan karyawan Merpati sebanyak 691 orang tidak ingin Merpati bernasib sama dengan PT Kertas Leces yang berakhir dengan putusan pailit," ucapnya.