Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Kasus Narkotika Uji Materi UU Telekomunikasi

Seorang terdakwa kasus tindak pidana narkotika memohonkan uji materi UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi agar Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas pihak yang dapat meminta rekaman telepon dalam proses peradilan pidana.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA Seorang terdakwa kasus tindak pidana narkotika memohonkan uji materi UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi agar Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas pihak yang dapat meminta rekaman telepon dalam proses peradilan pidana.

Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang diterima atau dikirim pelanggan melalui jaringannya. Namun, Pasal 42 ayat (2) beleid tersebut membolehkan informasi atau rekaman diberikan kepada tiga pihak eksternal guna kepentingan proses peradilan pidana.

Ketiga pihak itu adalah Jaksa Agung, Kepala Polri, dan penyidik untuk perkara tertentu. Jaksa Agung dan Kapolri harus meminta secara tertulis kepada operator telekomunikasi, sedangkan permintaan penyidik disesuaikan dengan UU yang berlaku.

Sadikin Arifin, seorang terdakwa kasus tindak pidana narkotika, merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan pemberlakuan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi karena membatasi permintaan rekaman pada tiga pihak.

Sadikin didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terlibat kasus penyelundupan narkoba dengan warga negara asing (WNA). Di persidangan, dia membantah terlibat dalam jaringan WNA karena hubungannya dengan orang asing tersebut hanya sebagai penerjemah.

Namun, bantahan itu belum terklarifikasi karena sang WNA telah tewas di tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penangkapan. Menurut Sadikin, satu-satunya bukti untuk memperkuat sangkalannya adalah rekaman komunikasi antara dirinya dengan almarhum.

Meski demikian, JPU yang atas nama Jaksa Agung memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi tidak menghadirkan rekaman tersebut di pengadilan.

Majelis Hakim PN Jakut pun tidak tegas memerintahkan JPU untuk meminta rekaman meski ponsel sudah disita oleh JPU.

“Bukti rekaman tersebut sesungguhnya memiliki kedudukan krusial untuk membuktikan benar-tidaknya ada pembahasan narkotika antara pemohon dengan WNA tersebut atau dengan pihak manapun,” tulis Ma’ruf, kuasa hukum Sadikin, dalam berkas permohonan uji materi yang diajukan di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Ma’ruf mengatakan pembuktian materil memiliki peranan penting dalam hukum acara pidana untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak. Kendati Pasal 66 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membebani tersangka atau terdakwa dengan kewajiban pembuktian, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk menghadirkan bukti-bukti di persidangan.

“Karena seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk tidak dihukum tanpa suatu kesempatan yang diberikan kepadanya untuk didengar. Dia harus dapat membela diri di pengadilan,” ujar Ma’ruf.

Bila permohonan dikabulkan, pemohon mengatakan MK telah mengembalikan posisi tersangka atau terdakwa secara seimbang dengan aparat penegak hukum. Menurut Ma’ruf, tidak adanya perlakuan yang sama antara tersangka atau terdakwa dengan aparat penegak hukum mencederai hak warga negara atas peradilan yang adil.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan konstitusionalitas Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi secara bersyarat menjadi ‘permintaan informasi rekaman percakapan dapat juga diajukan tersangka dan/atau terdakwa baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum guna kepentingan pembelaan ketika tengah menjalani proses peradilan pidana’.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper