Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arab Saudi Eksekusi Mati Tuti Tursilawati, Jaksa Agung Layangkan Protes

Pemerintah Indonesia telah mengajukan protes keras terhadap Pemerintah Arab Saudi atas eksekusi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Tuty Tursilawati, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi hukuman mati./Reuters
Ilustrasi hukuman mati./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah mengajukan protes keras terhadap Pemerintah Arab Saudi atas eksekusi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Tuti Tursilawati, beberapa waktu lalu.
 
Jaksa Agung H.M Prasetyo menyayangkan sekaligus melayangkan protes kepada Pemerintah Arab Saudi yang telah melakukan eksekusi tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia. Dia mengemukakan pemberitahuan mengenai eksekusi mati itu seharusnya dikirimkan kepada Pemerintah Indonesia minimal tiga hari sebelum hukuman mati dilaksanakan, bukan setelah terpidana dieksekusi.
 
"Kami saja di Indonesia kalau mau eksekusi mati dan jika itu berkaitan dengan warga negara asing, kami akan memberitahukan dulu tiga hari sebelum eksekusi itu dilaksanakan kepada keluarga atau melalui duta besar negara masing-masing," tutur Prasetyo, Jumat (2/11/2018).

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menginstruksikan Atase Kejaksaan di Riyadh untuk memberikan bantuan maksimal kepada Tuti agar tidak dieksekusi mati di Arab Saudi.
 
Dia menjelaskan jarak antara vonis mati Tuti dengan pelaksanaan putusan sudah lebih dari 10 tahun. Selama periode tersebut, Atase Kejaksaan di Riyadh diklaim terus melakukan pembelaan dan advokasi bagi Tuti.
 
"Jadi, tampaknya Majelis Hakim di Arab Saudi menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WNI kita itu termasuk kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Jadi, bukan termasuk jenis qisas. Kalau qisas itu setiap ada pemberian maaf dari keluarga bisa batal eksekusi matinya," terang Prasetyo.
 
Kejagung berharap insiden serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Jaksa Agung mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan bekerja sama untuk memberi pemahaman kepada WNI terkait hukum di negara lain.

Berdasarkan catatan Bisnis, Tuti dihukum mati pada Senin (29/10). Putusan hukuman mati atas Tuti berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) sejak 2011.

Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana atas ayah majikannya yang bernama Suud Mulhaq al-Utaibi pada 2010. Atas dakwaan tersebut, Tuti dijerat hukuman mati had ghilah yang menurut hukum Arab Saudi tidak memungkinkan untuk dimaafkan oleh ahli waris maupun Kerajaan Arab Saudi.

Dalam pembelaannya, Tuti bersaksi bahwa aksinya merupakan usaha perlindungan diri. Dia mengaku telah menjadi korban pemerkosaan sejak mulai bekerja pada September 2009.


 
 
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper