Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk menghayati lirik tiga stanza lagu Indonesia Raya.
Muhadjir menyampaikan bahwa kebanyakan masyarakat Indonesia mengenal lagu kebangsaan Indonesia Raya hanya dalam satu stanza.
Padahal, syair atau lirik pada stanza kedua dan ketiga juga penting untuk diketahui, dipahami, dan dihayati.
"Kita sudah terbitkan peraturan menteri [Permen] untuk dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza sebagai bentuk penguatan pendidikan karakter bagi peserta didik," ungkap Muhadjir dalam keterangan resmi kepada Bisnis, dikutip Selasa (30/10/2018).
Muhadjir mengatakan lagu Indonesia Raya yang selama ini dinyanyikan dan diperdengarkan hanya sepertiga dari keseluruhan lagu kebangsaan karya Wage Rudolf Supratman tersebut.
Sejak 2015, Kemendikbud mulai memperkenalkan kembali dua stanza lainnya, khususnya di lingkungan pendidikan, agar kemudian dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air dan bangsa dari kalangan generasi muda.
"Ada stanza kedua yang merupakan inti, dan stanza ketiga yang merupakan epilog dari lagu kebangsaan ini," lanjutnya.
Permen yang disinggung Muhadjir adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah mengatur agar sekolah menyelenggarakan upacara bendera pada hari Senin, dan atau pada hari kemerdekaan dan hari-hari besar nasional lainnya.
Kini upacara di sekolah wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya Tiga Stanza sebagaimana diatur pada pasal 17 dan 18 peraturan ini.
"Sebelum ada peraturan ini saya lihat sudah cukup banyak sekolah yang juga mengajarkan atau memperkenalkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam tiga stanza," katanya.