Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf baa tau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati kebumen Mohammad Yahya Fuad.
“Setelah dilantik, MYF [Mohammad Yahya Fuad] melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK [Taufik Kurniawan] selaku wakil ketua DPR periode 2014—2019,” ujar Basaria saat mengumumkan peningkatan status penyidikan di KPK, Selasa (30/10/2018).
Saat itu, DPR tengah membahas alokasi DAK senilai Rp100 miliar. Diduga, ada permintaan fee sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
“MYF menyanggupi fee 5% dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen,” kata Basaria.
Pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Dari rencana penyerahan ketiga, KPK melakukan operasi tangkap tangan.