Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oesman Sapta Menang Gugatan, Anggota DPD Boleh Jadi Anggota Parpol

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan uji materil atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima buku dari Ketua DPD Oesman Sapta (ketiga kanan) didampingi Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kedua kiri), Wakil Ketua DPD Nono Sampono (ketiga kiri) dan Damayanti Lubis (kanan) saat Sarasehan Nasional DPD, di Jakarta, Jumat (17/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima buku dari Ketua DPD Oesman Sapta (ketiga kanan) didampingi Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kedua kiri), Wakil Ketua DPD Nono Sampono (ketiga kiri) dan Damayanti Lubis (kanan) saat Sarasehan Nasional DPD, di Jakarta, Jumat (17/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan uji materil atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Demikian dikatakan pengacara Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).

Larangan tersebut pada dasarnya tidak ada dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU. Akan tetapi, hal itu menjadi kontroversi karena adanya kerancuan antara lembaga DPR sebagai tempat bernaung perwakilan parpol dan  DPD tempat bernaungnya perwakilan daerah.

Permohonan itu yang diajukan Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO), yang juga Ketua Umum Partai Hanura.

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut. 

Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS). Akibatnya, nama OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS hilang ketika Daftar Caleg tetap (DCT) diumumkan.

Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan asas-asas hukum universal. OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas.

Tiga pengacara OSO, Yusril Ihza Mahendra, Doddy Abdulkadir, dan Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara itu gugatan di PTUN masih berlangsung.

Akankah perlawanan di PTUN dihentikan OSO? Pengacara OSO Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penghentian perlawanan itu tergantung KPU. Setelah KPU kalah dalam uji materil atas peraturan yang dibuatnya, apakah KPU langsung akan memasukkan nama OSO atau tidak.

“Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung” kata Yusril.

Dengan adanya Putusan MA yang membatalkan PKPU, maka argumen gugatan OSO di PTUN makin kuat. Nampaknya, jika dilanjutkan, gugatan OSO melawan KPU di PTUN berpeluang besar untuk dikabulkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper